Instalasi Penerangan 3 Fasa
1. Acuan
Agar terselenggaranya segala bentuk
instalasi yang baik dari berbagai seluk beluk
yang menyangkut keamanan instalasi, penempatan instalasi dan juga perlengkapan serta bahaya-bahaya yang mungkin terjadi,
maka sangat penting
suatu acuan guna mendapat apa yang
diinginkan dimana acuan tersebut dapat berupa:
a.
Gambar -gambar
simbol instalasi listrik.
b.
Cara penyambungan penghantar kedalam suatu komponen instalasi listrik.
c. Pengenalan kode, tanda uji, warna dan segala bentuk penandaan suatu komponen listrik.
d.
Mengerti fungsi masing- masing
komponen alat ukur yang digunakan.
e.
Mengerti mengenai
perbedaan perhitungan dengan
pengukuran.
Hal tersebut diatas tidak terlepas
dari tujuan, standarisasi instalasi listrik yang berfungsi
untuk keseragaman dalam bentuk atau ukuran, menggambar, cara kerja dan juga mutu bahan. Bahkan dalam peraturan instalasi
listrik yang baik dan benar mengenai peralatan, kesalahan manusia dan gedung di
aplikasikan pada tempat yang sebenarnya,
disana juga dituntut bahwa instalasi penerangan harus memenuhi prinsip- prinsip
dasar, yaitu :
a. Keandalan.
b.
Ketertiban.
c.
Ketersediaan.
d.
Keindahan.
e.
Keamanan.
f.
Ekonomis.
2.
Syarat-Syarat Instalasi
Listrik
a.
Syarat ekonomis
Instalsi listrik harus dibuat sedemikian rupa sehingga harga keseluruhan dari instalasi itu, ongkos pemasangan dan ongkos pemeliharaannya semurah mungkin.
b.
Syarat keamanan
Instalasi listrik harus dibuat
sedemikian rupa sehingga kemungkinan timbul kecelakaan sangat kecil. Aman dalam hal ini berarti
tidak membahayakan jiwa manusia
dan terjaminnya peralatan dan benda-benda di sekitarnya dari kerusakan akibat adanya gangguan seperti hubung
pendek, beban lebih, tegangan lebih dan sebagainya.
c.
Syarat keandalan
Kelangsungan pemberian / pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin secara baik.
3. Ketentuan rancangan
instalasi listrik
Rancangan instalasi listrik ialah berkas
gambar rancangan dan uraian teknik, yang digunakan
sebagai pedoman untuk melaksanakan pemasangan suatu instalasi listrik. Rancangan instalasi listrik harus dibuat
dengan jelas, serta mudah dibaca dan dipahami
oleh para teknisi listrik.
Untuk itu harus diikuti ketentuan dan standar yang berlaku.
Rancangan instalasi listrik terdiri dari :
1. Gambar
situasi, yang menunjukkan dengan jelas letak gedung atau bangunan tempat instalasi tersebut akan dipasang dan
rancangan penyambungannya dengan sumber tenaga listrik.
2. Gambar instalasi yang meliputi:
a.
Rancangan tata letak yang menunjukkan
dengan jelas letak perlengkapan listrik beserta sarana kendalinya (pelayanannya), seperti titik lampu, kotak kontak,
sakelar, motor listrik, PHB dan lain-lain.
b.
Rancangan hubungan perlengkapan listrik
dengan gawai pengendalinya seperti hubungan
lampu dengan sakelarnya, motor dengan pengasutnya, dan dengan gawai pengatur kecepatannya, yang merupakan bagian dari sirkit akhir atau cabang sirkit
akhir.
c.
Gambar hubungan antara bagian sirkit
akhir tersebut dalam butir b) dan PHB yang bersangkutan, ataupun pemberian tanda dan keterangan yang jelas mengenai
hubungan tersebut.
d. Tanda ataupun
keterangan yang jelas
mengenai setiap perlengkapan listrik.
3. Diagram garis
tunggal, yang meliputi
:
a.
Diagram
PHB lengkap dengan keterangan mengenai
ukuran dan besaran
pengenal komponennya;
b. Keterangan mengenai
jenis dan besar beban yang terpasang
dan pembagiannya;
c. Sistem pembumian dengan mengacu kepada 3.18;
d. Ukuran dan jenis penghantar yang dipakai.
4. Gambar rinci yang
meliputi :
a. Perkiraan ukuran
fisik PHB;
b. Cara pemasangan perlengkapan listrik;
c. Cara pemasangan kabel;
d. Cara kerja instalasi kendali.
e.
Catatan
gambar rinci dapat juga diganti dan atau dilengkapi dengan keterangan atau uraian.
5. Perhitungan teknis
bila dianggap perlu,
yang meliputi antara lain :
a. Susut tegangan;
b. Perbaikan faktor
daya;
c. Beban terpasang
dan kebutuhan maksimum;
d. Arus hubung pendek dan daya hubung pendek;
e. Tingkat penerangan.
6. Tabel bahan instalasi,
yang meliputi :
a. Jumlah dan jenis kabel,
penghantar dan perlengkapan;
b. Jumlah dan jenis perlengkapan bantu;
c. Jumlah dan jenis
PHB;
d. Jumlah dan jenis
luminer lampu.
7. Uraian teknis,
yang meliputi :
a. Ketentuan tentang
sistem proteksi dengan
mengacu kepada 3.17;
b. Ketentuan teknis
perlengkapan listrik yang dipasang dan cara
pemasangannya;
c. Cara pengujian;
d. Jadwal waktu pelaksanaan.
8. Perkiraan biaya
sumber : quantumbook
EmoticonEmoticon