Pengertian Instalasi Penerangan 3 Fasa

S O N I 12:21 PM

 



Instalasi Penerangan 3 Fasa

1.    Acuan

Agar terselenggaranya segala bentuk instalasi yang baik dari berbagai seluk beluk yang menyangkut keamanan instalasi, penempatan instalasi dan juga perlengkapan serta bahaya-bahaya yang mungkin terjadi, maka sangat penting suatu acuan guna mendapat apa yang diinginkan dimana acuan tersebut dapat berupa:

a.    Gambar -gambar simbol instalasi listrik.

b.    Cara penyambungan penghantar kedalam suatu komponen instalasi listrik.

c.    Pengenalan kode, tanda uji, warna dan segala bentuk penandaan suatu komponen listrik.

d.   Mengerti fungsi masing- masing komponen alat ukur yang digunakan.

e.    Mengerti mengenai perbedaan perhitungan dengan pengukuran.

Hal tersebut diatas tidak terlepas dari tujuan, standarisasi instalasi listrik yang berfungsi untuk keseragaman dalam bentuk atau ukuran, menggambar, cara kerja dan juga mutu bahan. Bahkan dalam peraturan instalasi listrik yang baik dan benar mengenai peralatan, kesalahan manusia dan gedung di aplikasikan pada tempat yang sebenarnya, disana juga dituntut bahwa instalasi penerangan harus memenuhi prinsip- prinsip dasar, yaitu :

a.     Keandalan.

b.    Ketertiban.

c.     Ketersediaan.

d.    Keindahan.

e.     Keamanan.

f.      Ekonomis.

2.    Syarat-Syarat Instalasi Listrik

a.    Syarat ekonomis

Instalsi listrik harus dibuat sedemikian rupa sehingga harga keseluruhan dari instalasi itu, ongkos pemasangan dan ongkos pemeliharaannya semurah mungkin.

b.    Syarat keamanan


Instalasi listrik harus dibuat sedemikian rupa sehingga kemungkinan timbul kecelakaan sangat kecil. Aman dalam hal ini berarti tidak membahayakan jiwa manusia dan terjaminnya peralatan dan benda-benda di sekitarnya dari kerusakan akibat adanya gangguan seperti hubung pendek, beban lebih, tegangan lebih dan sebagainya.

c.    Syarat keandalan

Kelangsungan pemberian / pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin secara baik.

 

 

3.    Ketentuan rancangan instalasi listrik

Rancangan instalasi listrik ialah berkas gambar rancangan dan uraian teknik, yang digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan pemasangan suatu instalasi listrik. Rancangan instalasi listrik harus dibuat dengan jelas, serta mudah dibaca dan dipahami oleh para teknisi listrik. Untuk itu harus diikuti ketentuan dan standar yang berlaku.

Rancangan instalasi listrik terdiri dari :

1.  Gambar situasi, yang menunjukkan dengan jelas letak gedung atau bangunan tempat instalasi tersebut akan dipasang dan rancangan penyambungannya dengan sumber tenaga listrik.

2.  Gambar instalasi yang meliputi:

a.     Rancangan tata letak yang menunjukkan dengan jelas letak perlengkapan listrik beserta sarana kendalinya (pelayanannya), seperti titik lampu, kotak kontak, sakelar, motor listrik, PHB dan lain-lain.

b.     Rancangan hubungan perlengkapan listrik dengan gawai pengendalinya seperti hubungan lampu dengan sakelarnya, motor dengan pengasutnya, dan dengan gawai pengatur kecepatannya, yang merupakan bagian dari sirkit akhir atau cabang sirkit akhir.

c.      Gambar hubungan antara bagian sirkit akhir tersebut dalam butir b) dan PHB yang bersangkutan, ataupun pemberian tanda dan keterangan yang jelas mengenai hubungan tersebut.

d.     Tanda ataupun keterangan yang jelas mengenai setiap perlengkapan listrik.

3.  Diagram garis tunggal, yang meliputi :

a.     Diagram PHB lengkap dengan keterangan mengenai ukuran dan besaran pengenal komponennya;

b.     Keterangan mengenai jenis dan besar beban yang terpasang dan pembagiannya;

c.      Sistem pembumian dengan mengacu kepada 3.18;

d.     Ukuran dan jenis penghantar yang dipakai.

4.  Gambar rinci yang meliputi :

a.     Perkiraan ukuran fisik PHB;


b.     Cara pemasangan perlengkapan listrik;

c.      Cara pemasangan kabel;

d.     Cara kerja instalasi kendali.

e.     Catatan gambar rinci dapat juga diganti dan atau dilengkapi dengan keterangan atau uraian.

5.  Perhitungan teknis bila dianggap perlu, yang meliputi antara lain :

a.     Susut tegangan;

b.     Perbaikan faktor daya;

c.      Beban terpasang dan kebutuhan maksimum;

d.     Arus hubung pendek dan daya hubung pendek;

e.     Tingkat penerangan.

6.  Tabel bahan instalasi, yang meliputi :

a.     Jumlah dan jenis kabel, penghantar dan perlengkapan;

b.     Jumlah dan jenis perlengkapan bantu;

c.      Jumlah dan jenis PHB;

d.     Jumlah dan jenis luminer lampu.

7.  Uraian teknis, yang meliputi :

a.     Ketentuan tentang sistem proteksi dengan mengacu kepada 3.17;

b.     Ketentuan teknis perlengkapan listrik yang dipasang dan cara pemasangannya;

c.      Cara pengujian;

d.     Jadwal waktu pelaksanaan.

8.  Perkiraan biaya



sumber : quantumbook

Artikel Terkait

Previous
Next Post »