Free Open Source Software (FOSS) Adalah Koentji

S O N I 12:14 PM 0

dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh BSA(The Software Alliance) sebuah aliansi yang didirikan oleh para perusahaan pengembang perangkat lunak yang bertujuan untuk menghentikan praktek-praktek pembajakan software untuk pemakaian ilegal dan melanggar hak cipta dari perangkat lunak yang di produksi oleh anggotanya, mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 penggunaan perangkat lunak ilegal di dunia rata-rata sebesar 57%, sedangkan presentase di Indonesia sendiri 83% nya adalah ilegal atau bajakan dan sudah pasti melanggar hak cipta.

jika dilihat dari sisi hukum jelas ini pelanggaran dan tidak dibenarkan karena di dalam setiap software yang dibuat, sebuah perusahaan telah mengeluarkan banyak biaya dan waktu yang panjang untuk proses pembuatan dan pengembangan, bisa berupa gaji pegawai, sarana dan prasarana yang digunakan dll.

kemudian jika ditelusuri mengapa banyak sekali praktek ilegal pembajakan perangkat lunak,  alasannya adalah karena perangkat lunak tersebut berbayar, bukan karena tidak mampu untuk membeli tapi hanya saja tidak mau untuk membeli, kemudian juga ketidaktahuan pengguna komputer bahwa perangkat lunak yang dipakai sebenarnya adalah ilegal. saya pernah bincang-bincang dengan teman yang tidak tahu bahwa software komputer itu berbayar, yang dia tahu dia sudah membayar untuk membeli perangkat komputer, dan ketika menginstal sebuah software dan mendapat perintah untuk memasukkan sebuah serial code, yang dia pahami adalah serial code itu tidak bermakna apapun hanya sebuah proses untuk pemasangan perangkat lunak pada komputer. maka dari itu diperlukan kampanye-kampanye pemahaman tentang lisensi sebuah software yang digunakan pada komputer.
berbicara masalah lisensi ada banyak jenis lisensi yang digunakan oleh sebuah perangkat lunak yang sedang rilis, berikut adalah jenis-jenisnya:

1. lisensi Commercial
adalah lisensi pada sebuah software yang tujuannya adalah untuk dijual dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya atau komersil yang pastinya software ini berbayar dan tidak gratis. contohnya adalah sistem operasi Microsoft Windows, software multimedia seperti Adobe Photoshop, Premiere, After Effect, software perkantoran Microsoft Office dll.
2. lisensi Trial
adalah lisensi pada sebuah software commercial yang masih dalam kondisi trial atau masa uji coba dalam jangka waktu tertentu, jadi seorang pelanggan bisa melakukan uji coba terlebih dahulu atau menggunakan secara gratis sebuah software sebelum memastikan untuk membeli atau tidak, ibarat biar tidak membeli kucing dalam karung.
3. lisensi Shareware
adalah sebuah lisensi yang dikeluarkan sebuah perusahaan software komersil atau berbayar dengan versi gratis bersyarat, biasanya ada beberapa fitur yang dikurangi ada juga dengan syarat hasil karya yang dihasilkan tidak boleh dijual atau untuk perorangan saja, dan ada juga hasil karya yang dihasilkan terdapat sebuah watermark dari software tersebut. biasanya sebuah perusahaan mengeluarkan 2 versi, pertama berbayar full fitur kedua gratis bersyarat contohnya software edit video lightworks, DaVinci Resolve
4. lisensi Freeware
adalah sebuah lisensi yang penggunaan sebuah software gratis tidak berbayar, dengan fitur yang benar-benar lengkap. contohnya browser Mozilla Firefox, Google Chrome
5. Open Source
adalah sebuah software yang sumber kodenya terbuka untuk umum, sumber kodenya bisa di modifikasi, diubah, dikembangkan oleh siapapun, ibarat membeli sebuah sepeda motor jika pada lisensi Commercial anda dilarang untuk memodifikasi, mengembangkan, dan yang boleh menservise adalah dealer resminya, maka pada Open Source anda diberikan sumber kodenya atau  cetak birunya, bebas memodifikasi, mengembangkan. contohnya adalah sistem operasi Linux, software kantor LibreOffice, software 3D Blender, mikrokontroler Arduino dll.

nah, setelah tahu tentang beberapa lisensi pada software, maka kuncinya adalah penggunaan perangkat lunak Free dan Open Source sebagai solusi untuk mengurangi presentase pembajakan software ilegal yang marak di Indonesia. sebenarnya, selain masalah hukum software bajakan lebih rentan terhadap serangan siber seperti virus, malware, ransomware, dll. meskipun tidak menutup kemungkinan software yang sudah dibeli secara resmi terhindar dari serangan, namun perusahaan software resmi biasanya memberikan suport atau dukungan pada pelanggannya.